Kode Tender | 3192093 | ||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama Tender | Pembangunan Ruang Serbaguna (Lantai II) pada Gudang Dinas Pertanian Tender Gagal | ||||||||||||||||||||
Alasan Pembatalan | Berdasarkan Dokumen Pengadaan Nomor 027/01/DP.GD-Pertanian/Pokja XII/IV/2018 tanggal 23 April 2018 dan Addendum pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Sub Bab H Point 36.1.1 Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi Penawaran | ||||||||||||||||||||
Rencana Umum Pengadaan |
|
||||||||||||||||||||
Tanggal Pembuatan | 9 April 2018 | ||||||||||||||||||||
Lingkup pekerjaan | Ruang lingkup pekerjaan sesuai apa yang terdapat pada Rencana Anggaran Biaya yaitu A. Pekerjaan Persiapan B. Pekerjaan Struktur C. Pekerjaan Arsitektur D. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal ME E. Pekerjaan Lain-lain Halaman Masuk Direksi keet KontraktorPemborong harus menyediakan DireksiKeet Los Pengawas untuk keperluan Pengawas Lapangan dan Personalia Proyek dari bahan tidak permanen yang tersedia ,merupakan tanggungjawab Pelaksana sebagai sarana penunjang untuk peralatan kerja dan tempat tinggal pekerja sebagaimana yang diperlukan. Dokumentasipekerjaan. Seluruh pekerjaan wajib di dokumentasikan dalam bentuk wiring diagram as build drawing yang merupakan tanggungjawab Kontraktor dan sudah disetujuidisahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas. Rencana Kerja KontraktorPemborong wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart, S-Curve sehingga dapat diketahui pada lintasan mana pekerjaan yang termasuk dalam lintasan kritis dan harus diutamakan pelaksanaanya.Rencana kerja adalah bagian dari dokumen penawaran yang harus dilengkapi oleh setiap rekanan yang memasukan penawaran. Pembersihan Lokasi a. Kontraktor harusmelakukanpembersihansecarateraturuntukmenjaminbahwatempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dariakumulasi sisa bahanbangunan,sampahdankotoranlainnyayangdiakibatkanolehoperasi-operasi di tempatkerjadanmemeliharatempatkerjadalamkondisirapidanbersihsetiapsaat b. Kontraktorharusmembuangsisabahanbangunan,kotorandansampahditempatyang telahditentukansesuaidenganPeraturanPusatmaupunDaerahdan Undang-undang PencemaranLingkunganyangberlaku c. Kontraktor tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia, minyakatauthinnercatkedalamsaluranatausanitasiyangada d. PadasaatpenyelesaianPekerjaan,tempatkerjaharusditinggaldalamkeadaanbersihdan siapuntukdipakai Pemilik.Kontraktor jugaharusmengembalikan bagian-bagian dari tempatkerjayangtidakdiperuntukkandalamDokumenKontrakkekondisisemula. Tanggung Jawab a. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pejabat Pembuat Komitmen untuk melihat, mengawasi, menegur, atau memberi instruksi tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas. b. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor sendiri. c. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen melalui Konsultan Pengawas.Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul. d. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tangung-jawab Kontraktor.Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahanmaterial, barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima. e. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belumadalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah. Jika terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. f. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor. Kesejahteraan dan Keselamatan Kerja a. KontraktorPemborong yang sedang melaksanakan pembangunanpekerjaan berkewajiban mengikuti program ASTEK. KontraktorPemborong berkewajiban untuk mengasuransikan seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan proyek tersebut dan memberitahukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.dan memberitahukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Pengukuran, Pemasangan Patok dan Bowplank Pekerjaan pengukuran kondisi tapak a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran kondisi existing tapak terhadap posisi rencana bangunan pagar. Hasil pengukuran harus diserahkan kepada DireksiKonsultan Pengawas dan Konsultan Perencana. b. Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang sebenarnya di lapangan, harus segera dilaporkan ke Konsultan Pengawas dan Perencana untuk diminta keputusannya. c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan denganalat-alat waterpasstheodolit. d. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana. e. Kontraktor harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis sesuai dengan gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai pekerjaan. Bila dianggap perlu Konsultan Pengawas dapat merevisi garis-garis kemiringan dan meminta Kontraktor untuk membetulkan patok-patok. f. Kontraktor harus mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau penentuan permukaan level dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48 empat puluh delapan jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa. g. Papan bangunan bouwplank dibuat dari kayu local klass III dengan ukuran tebal 3 cm dan lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya. h. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 57 yang jarak satu sama lain adalah 1.50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah. i. Papan bangunan dipasang sejarak 2.00 m dari as pondasi terluar atau sesuai dengan keadaan setempat. j. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan lainnya dan atau rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas. k. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. l. Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi. | ||||||||||||||||||||
Tahap Tender Saat Ini | Tender Sudah Selesai | ||||||||||||||||||||
K/L/PD/Instansi Lainnya | Kab. Bandung | ||||||||||||||||||||
Satuan Kerja | DINAS PERTANIAN | ||||||||||||||||||||
Jenis Pengadaan | Pekerjaan Konstruksi | ||||||||||||||||||||
Metode Pengadaan | Lelang Pemilihan Langsung - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur | ||||||||||||||||||||
Khusus Orang Asli Papua (OAP) | Tidak | ||||||||||||||||||||
Reverse Auction? | Tender ini tidak menggunakan Reverse Auction | ||||||||||||||||||||
Tahun Anggaran | APBD 2018 | ||||||||||||||||||||
Nilai Pagu Paket | Rp. 2.030.000.000,00 | Nilai HPS Paket | Rp. 2.027.297.189,00 | ||||||||||||||||||
Jenis Kontrak | Gabungan Lumsum dan Harga Satuan | ||||||||||||||||||||
Lokasi Pekerjaan |
|
||||||||||||||||||||
Kualifikasi Usaha | Kecil | ||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi |
|
||||||||||||||||||||
Peserta Tender | 42 peserta |